Recommended.

Eks Penjabat Gubernur Gorontalo Zudan Arif Kini Pimpin BKN RI

Januari 8, 2025

Kuliah Umum Universitas Mahendradatta, Wamen Ossy Ceritakan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

Agustus 5, 2025

Trending.

Bukti ketegasan AKBP Busroni sejak awal menjabat Kapolres Pohuwato, Belasan Alat Berat ditangkap

Mei 5, 2026

Jadi Destinasi Wisata Unggulan, Wabup Paparkan Visi Besar Pengembangan Kawasan di Pohuwato Cup 2026

Mei 9, 2026

Hadiri Perayaan Paskah Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Paskah Membangun Semangat Kebangkitan Bangsa

Mei 2, 2026

Apple Berhasil Yakinkan Indonesia?

Juli 4, 2025

UMKM Lokal Pohuwato ramaikan venue Turnamen Catur, Panitia siapkan ruang khusus Pelaku usaha

Mei 8, 2026

Recommended.

Menteri Nusron Imbau Pemda Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah untuk Cegah Tumpang Tindih

Desember 14, 2025

Jembatan Putus, Tragedi & Harapan Baru Warga Sandalan

Desember 20, 2024

Trending.

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Mei 11, 2026

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat

Mei 15, 2026

Kuasa Hukum Cek Perkembangan Kasus Penyerobotan Lahan di Polresta Gorontalo

November 17, 2025

Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

Januari 17, 2026

Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan

November 26, 2025
Kamis, Juni 4, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Terlibat Kesepakatan Ilegal, Tokmas Pohuwato Minta Polisi Proses Hukum 3 Kades di Taluditi

54
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POJOKPLAN.ID – Polemik keberadaan portal di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali memicu sorotan publik.

Salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga, angkat bicara setelah muncul kabar bahwa portal tersebut didirikan untuk mengumpulkan dana pembangunan infrastruktur di tiga desa, yakni Puncak Jaya, Kalimas, dan Tirto Asri.

RelatedPosts

Rutin Bayar Iuran, Tapi Sampah Tak Kunjung Diangkut: Ada Apa dengan Penanganan Sampah Pohuwato?

Syarif Mbuinga: Hadirnya Peserta dari luar daerah membuka pintu Wisata Pohuwato

Jadi Destinasi Wisata Unggulan, Wabup Paparkan Visi Besar Pengembangan Kawasan di Pohuwato Cup 2026

Tidak hanya itu, salah satu media online memberitakan adanya pengakuan dari Kepala Desa Tirto Asri, Hajir Towalu, yang menyebutkan bahwa setiap alat berat yang masuk ke wilayah PETI dikenakan iuran atau “atensi” sebesar Rp5 juta per unit.

Dana itu, menurut sang kades, digunakan untuk memperbaiki jalan rusak dan melakukan normalisasi sungai di tiga desa tersebut.

Namun, pernyataan itu menuai kritik keras dari Yusuf Mbuinga. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena tergolong pungutan liar.

“Kalau menurut saya, sebaiknya tiga kepala desa tersebut tidak melakukan hal itu. Sebab, setiap pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan resmi dapat dikategorikan sebagai pungli,” tegas Yusuf, Minggu (9/11/2025).

Yusuf juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Desa, seorang kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela atau bertentangan dengan norma hukum.

“Kita semua tahu bahwa PETI adalah kejahatan lingkungan. Jadi, jika ada permintaan setoran terhadap pelaku tambang illegal, apa lagi disepakati dan diketahui secara sadar hal itu adalah salah. maka tindakan para oknum kepala desa bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik illegal, termasuk 3 kepala desa tersebut.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Kami memiliki bukti digital terkait pengakuan itu. Sekarang kita ingin lihat, apakah aparat penegak hukum akan diam saja atau mengambil langkah hukum,” tegas Yusuf.
Sebelumnya, melalui pemberitaan bercak.id berjudul “Kades Tirto Asri Akui Pengumpulan Atensi untuk Alat Berat di PETI Taluditi, Begini Penjelasannya”, Hajir Towalu mengakui adanya pengumpulan dana sebesar Rp5 juta per alat berat yang beroperasi di tambang ilegal wilayah Taluditi.
Hajir berdalih, dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat, yang digunakan untuk memperbaiki akses jalan serta melakukan normalisasi sungai.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilewati alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa,” ujar Hajir dalam berita itu.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mencakup pembangunan jembatan dan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. “Semuanya dilakukan secara swadaya menggunakan dana dari atensi itu,” tambahnya.

Meski demikian, pengakuan tersebut kini menjadi sorotan dan menimbulkan tanda tanya besar soal keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tambang ilegal di Taluditi.

Aktivitas PETI di wilayah itu selama ini diketahui telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga rusaknya infrastruktur jalan. Meski memberikan dampak ekonomi bagi sebagian warga, praktik tersebut kini justru membuka babak baru persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

Tags: #aph#ilegal#kepaladesa#taluditi#tambang
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Next Post

Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved