Pohuwato – Menjamurnya gerai retail modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di berbagai kecamatan Kabupaten Pohuwato, termasuk Marisa, Randangan, dan Popayato Grup, menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Pohuwato. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut, yang awalnya dianggap sebagai peluang investasi yang menguntungkan, kini justru menuai kritik tajam terkait dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Sekretaris Komisi III, Mohamad Afif, menyoroti bahwa keberadaan retail modern seharusnya membuka peluang besar bagi masyarakat Pohuwato untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, kenyataan yang ditemui justru sebaliknya. Ia mengungkapkan adanya informasi tentang praktik calo dalam proses rekrutmen tenaga kerja di gerai-gerai tersebut, yang mempersulit masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan di tempat mereka sendiri.
“Seharusnya ini menjadi peluang untuk orang Pohuwato untuk bisa bekerja. Justru malah yang saya dengar dari orang-orang bahwa di situ (Indomaret, Alfamart, Alfamidi) ada calo untuk masuk menjadi tenaga kerja,” ungkapnya dalam rapat bersama OPD mitra kerja, Selasa (7/1/2025).
Tak hanya rekrutmen, Afif juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam proses pemilihan lokasi bangunan untuk retail tersebut. Menurutnya, praktik-praktik semacam ini merugikan masyarakat lokal dan harus segera dihentikan. Dengan tegas, ia meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata.
“Calo ini ya kalau bisa dihilangkan, ya segera dihilangkan. Kalau tidak bisa ya dimusnahkan,” ujarnya.
Disamping itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menambahkan bahwa keberadaan retail modern sebenarnya masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa DPRD tidak menolak kehadiran investasi retail, tetapi perlu ada pembatasan yang sesuai dengan regulasi demi menjaga keseimbangan ekonomi daerah.
“Untuk ke depannya akan diadakan rapat bersama pihak terkait. Kita undang resmi, termasuk pelaku-pelaku retail tersebut. Sekali lagi kami bukan menolak. Kalau menolak itu dari awal tidak boleh masuk, tapi ini pembatasan, yaitu pembatasannya menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Menanggapi persoalan ini, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pohuwato (DPMPTSP), Arman Mohamad, turut memberikan pandangannya. Menurutnya, kehadiran retail modern memang memiliki dampak positif, seperti menciptakan lapangan kerja dan menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal. Namun, ia juga mengakui perlunya pengawasan ketat agar komitmen tersebut benar-benar terealisasi.
“Yang pertama, kalau dari sisi tenaga kerja memang meskipun hanya sekian persen tetap ada serapan pekerja yang lokal. Yang kedua, komitmen retail terhadap penyediaan ruang untuk produk UMKM ini pada awal-awalnya ada, karena pada perjanjian kerja sama kita harus menyediakan,” urainya Arman.

