POJOKPLAN.ID, Pohuwato - Jumat, 16 Oktober 2025, Satuan Reskrim Polres Pohuwato menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Tersangka yang diserahkan adalah Arlin Adumbo, seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
- 1 buah senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan telescope hitam
- 1 pasang baju kaos berkerak abu-abu dan celana jeans panjang biru
- 2 buah parang dengan panjang bilah yang berbeda
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Muda Adit Wibowo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

