Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato secara resmi menjalin kerja sama dengan POJOKPLAN.ID melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat diseminasi informasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara luas, terarah, dan berkelanjutan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh perwakilan POJOKPLAN.ID dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, serta disaksikan oleh jajaran terkait dari kedua belah pihak. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya terkait layanan pertanahan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Andi Baso Thabrani, S.SiT., M.A.P., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya untuk mendekatkan layanan BPN kepada masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini kami bangun agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, benar, dan terpercaya mengenai pelayanan pertanahan di BPN Pohuwato. Dengan dukungan POJOKPLAN.ID, kami berharap informasi terkait prosedur, persyaratan, serta berbagai inovasi layanan pertanahan dapat tersosialisasi secara luas dan transparan,” ujar Andi Baso Thabrani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Sementara itu, pihak POJOKPLAN.ID menyatakan komitmennya untuk mendukung BPN Kabupaten Pohuwato dalam penyebarluasan informasi pelayanan pertanahan melalui berbagai platform komunikasi yang informatif, edukatif, dan bertanggung jawab.
Melalui penandatanganan PKS ini, BPN Kabupaten Pohuwato bersama POJOKPLAN.ID berharap dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

