POJOKPLAN.ID, Gorontalo — Dalam rangka memeriahkan Hari Patriotik Gorontalo yang diperingati setiap 23 Januari, Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut berlaku mulai 26 Januari hingga 26 Februari 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kantor Samsat di Provinsi Gorontalo.

Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, MM, bersama Wakil Gubernur Gorontalo Dra. Hj. Idah Syahidah Rusli Habibie, MH, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang berdasarkan kondisi faktual kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah.
Berdasarkan data registrasi kendaraan bermotor, total kendaraan yang tercatat di Provinsi Gorontalo sebanyak 584.062 unit, terdiri dari 72.960 unit kendaraan roda empat dan 511.102 unit kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang masih menunggak pajak mencapai 346.909 unit atau sekitar 59,40 persen, sehingga tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini baru berada pada kisaran 40,60 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Gorontalo, Dr. Danial Ibrahim, SE, MM, dalam penjelasannya yang disampaikan melalui grup WhatsApp, mengungkapkan bahwa angka tunggakan yang cukup tinggi tersebut lebih disebabkan oleh akumulasi beban pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, banyak wajib pajak pada awalnya patuh, namun seiring waktu tidak mampu melunasi kewajiban karena besarnya pokok pajak yang menumpuk ditambah sanksi denda yang terus berjalan.
“Ketika tunggakan sudah terlalu besar, masyarakat cenderung enggan datang ke Samsat karena merasa tidak sanggup membayar sekaligus. Akibatnya, mereka keluar dari sistem dan tingkat kepatuhan pun menurun,” jelas Danial.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB ini bukan sekadar kebijakan keringanan, melainkan langkah strategis untuk menarik kembali wajib pajak ke dalam sistem pembayaran, memperbaiki basis data kendaraan aktif, serta memulihkan tingkat kepatuhan secara bertahap.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani tunggakan masa lalu, sehingga penerimaan daerah dapat meningkat secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa secara fiskal masih terdapat ruang yang sangat besar untuk peningkatan kepatuhan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai bahwa hambatan utama wajib pajak bukan semata-mata pada kemauan membayar, melainkan akibat akumulasi pokok pajak dan denda yang semakin memberatkan. Kondisi ini menyebabkan sebagian wajib pajak menunda bahkan tidak kembali masuk ke dalam sistem pembayaran pajak.
Oleh karena itu, kebijakan penghapusan pokok dan denda PKB dirancang sebagai instrumen stimulus fiskal sekaligus sosial, dengan tujuan menarik kembali wajib pajak yang menunggak ke dalam sistem, meningkatkan partisipasi pembayaran, memperluas basis kepatuhan, serta mendorong peningkatan penerimaan kas daerah baik dalam jangka pendek maupun secara berkelanjutan.
Adapun bentuk kebijakan yang diberikan meliputi:
- Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda dua, dengan pembayaran hanya untuk tahun pajak jatuh tempo 2024 ke atas.
- Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang digunakan untuk angkutan transportasi layanan online maupun offline, dengan pembayaran hanya untuk tahun pajak jatuh tempo 2026 ke atas.
- Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi, angkutan orang umum, maupun angkutan barang umum, dengan pembayaran hanya untuk tahun pajak jatuh tempo 2024 ke atas.
- Pemberian pemotongan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dinas milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
- Pemberian pemotongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo.
- Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas, dengan pembayaran hanya untuk tahun pajak jatuh tempo 2026.
- Pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini didukung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo serta PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo, dan dilaksanakan secara terpadu melalui sistem pelayanan Samsat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo optimistis, dengan dukungan dan sinergi para pemangku kepentingan serta kolaborasi lintas instansi, program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya tata kelola pajak daerah yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

