Dalam upaya mempercepat penyelesaian penerbitan sertipikat tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato sebagai wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis untuk mengidentifikasi kendala, menyelaraskan data, serta memperkuat koordinasi dalam setiap tahapan proses sertipikasi tanah wakaf. Kolaborasi yang baik antara ATR/BPN dan Kementerian Agama menjadi kunci dalam mewujudkan percepatan layanan yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui sinergi yang terus terjalin, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Pohuwato dapat berjalan lebih optimal, sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Bersama, kita wujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan aset wakaf demi pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya.

