POHUWATO – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satreskrim Polres Pohuwato memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin (27/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan yang telah menyatakan seluruh persyaratan formil maupun materiil terpenuhi untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang membawa 40 jeriken berisi solar bersubsidi. Sopir berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan berkas perkara lengkap.
“Dengan telah diterbitkannya status P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perkara selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga disidangkan di pengadilan.

