Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Contoh barang mewah itu seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah yang sangat mewah di atas kategori menengah,” ujar Prabowo.
Namun, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berada di angka 11 persen sesuai aturan yang berlaku sejak 2022. Adapun kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap diberlakukan tarif 0 persen.
“Kami pastikan kebutuhan pokok rakyat tetap bebas PPN,” tegas Presiden.
Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Dari 10 persen ke 11 persen di 2022, dan sekarang 12 persen. Semua ini sudah dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.
Guna mengimbangi kenaikan PPN, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Program ini mencakup bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya maksimal 2.200 VA, serta insentif pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan.
“Pekerja UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta juga bebas PPh,” imbuhnya.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
“Semua demi rakyat dan stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.

