POJOKPLAN.ID — Seorang perempuan hamil berinisial SA mengaku mengalami perlakuan yang diduga intimidatif dari Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, saat hendak membesuk suaminya yang sedang ditahan di Mapolres Pohuwato, Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Ditemui sejumlah awak media pada Selasa (29/7/2025), SA menjelaskan bahwa ia datang bersama adik laki-lakinya untuk mengantarkan makanan bagi sang suami, SV, yang baru saja menjalani operasi usus buntu.
“Suami saya sudah beberapa bulan ditahan dan baru selesai operasi. Biasanya kalau tidak diizinkan, saya hanya menitipkan makanan di pos piket dan langsung pulang. Tapi hari itu saya diizinkan masuk, jadi saya serahkan langsung makanannya ke suami saya,” ujar SA.
Setelah mendapat izin dari petugas jaga, SA pun masuk ke area sel. Namun, sesaat setelah berada di depan ruang tahanan, Kapolres Pohuwato tiba-tiba menghampiri dan menegurnya dengan nada tinggi.
“Beliau marah-marah, menunjuk-nunjuk saya sambil berkata, ‘Kau ini tak mau dengar saya ya? Sudah berulang kali dilarang datang di luar jam besuk, tapi masih juga datang!’,” tutur SA menirukan ucapan Kapolres.
Tak hanya dimarahi, SA mengaku langsung diminta untuk menjalani pemeriksaan oleh dua anggota polisi, yakni Fahmi Suleman dan seorang provos bernama Axel. Ia dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa pendamping hukum dan tanpa penjelasan hak-haknya sebagai warga negara.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam, dari pukul 18.30 WITA hingga 01.30 dini hari. SA mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya sedang hamil dan mengalami nyeri di bagian perut, namun tetap tidak diperbolehkan pulang.
“Setelah saya mengeluh sakit perut, baru saya dipulangkan. Tapi saat di perjalanan, saya mengalami pendarahan hebat,” ungkapnya.
Keesokan harinya, SA dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Panua (RSBP) Pohuwato. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diketahui usia kehamilannya telah mencapai 26 minggu atau sekitar tujuh bulan, dan ia telah memasuki tahap pembukaan pertama.
Kapolres Membantah Tuduhan Intimidasi
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, membantah tudingan telah mengintimidasi SA. Ia menyebut bahwa teguran keras yang disampaikan bukan ditujukan kepada SA secara personal, melainkan kepada petugas jaga yang dianggap melanggar prosedur.
“Saya lewat usai salat magrib menuju acara takziah dan melihat ada ibu-ibu dan seorang anak berada di dalam ruang tahanan. Ini hari Minggu, bukan jadwal besuk. Saya tanya, kenapa bisa masuk? Dari keterangan anggota, ibu itu katanya memaksa masuk,” jelas AKBP Busroni.
Ia menegaskan bahwa SA tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan untuk mendalami adanya potensi pelanggaran prosedur oleh petugas.
“Masuk ke area tahanan itu ada aturannya. Kami perlu memastikan tidak ada kelalaian dari anggota. Pemeriksaan itu untuk menelusuri hal tersebut,” ujarnya.
Terkait laporan bahwa SA mengalami pendarahan setelah pemeriksaan, AKBP Busroni mengaku pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami tidak tahu soal pendarahan itu. Tapi kami kembali mengingatkan, jam besuk sudah diatur, yaitu setiap hari Selasa dan Kamis. Masyarakat diharapkan mematuhinya demi keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

