Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll pada, Senin (13/1/2025). Rapat ini membahas kondisi Bumi Panua yang terus menunjukkan tren positif dalam hal investasi daerah. Hal ini disampaikan oleh Plt. DPM PTSP, Arman Mohamad.
Arman menyebut, sejak tahun 2020, investasi di Kabupaten Pohuwato terus meningkat secara signifikan.
“Bahkan pada tahun 2023, kita berhasil menjadi daerah dengan pertumbuhan investasi tertinggi di Provinsi Gorontalo, mencapai nilai Rp2,1 triliun,” ujar Arman.
Ia juga menyoroti bahwa angka tersebut belum mencerminkan potensi maksimal investasi di daerah. Menurut Arman, pelaporan nilai investasi masih bergantung pada laporan dari perusahaan, yang dilakukan melalui sistem online.
“Nah kami masih menemukan ada beberapa perusahaan yang belum secara aktif memberi laporan. Karena laporannya secara sistem, secara online,” katanya.
Tak hanya itu, kata Arman, saat ini pihaknya mulai menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang tidak aktif melaporkan data investasi. Arman menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk mitra kerja yang belum mengurus perizinannya.
“Ternyata masih cukup banyak yang kami temukan. Sehingga kami mengambil langkah untuk melakukan teguran. Langkah pertama, hari ini kami akan melayankan teguran ke Pani Gold Project. Karena beberapa mitra kerja sebagai vendor di dalamnya, belum mengupdate perluasan izin usahanya di Kabupaten Pohuwato,” tutur Arman.
Menanggapi hal itu, Nirwan Due, selaku ketua Komisi II, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh DPM PTSP menjadi hal yang menarik bagi mereka DPRD, terutama kaitan dengan beberapa mitra dari perusahan Pani Gold Project itu belum melakukan perpanjangan izin.
“Miris, sekelas perusahan Pani gold masih tidak taat aturan,” ungkap Nirwan, saat RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.
Dengan demikian, ditegaskan Nirwan, Jangan sampai Daerah memberikan ruang yang begitu besar terhadap Investasi, akan tetapi pemanfaatannya dengan tidak menguntungkan daerah itu sendiri.
“Ini perlu perhatian bersama. Kami tantang pemerintah daerah untuk kemudian bagaimana bisa lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini,” tandasnya.

