POJOKPLAN.ID – Hasil tindak lanjut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pohuwato resmi ditandatangani oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Rabu (30/07/2025) di rumah jabatan Bupati Pohuwato. Penandatanganan tersebut merupakan bagian penting dari program redistribusi tanah yang dilaksanakan di beberapa desa di wilayah Pohuwato.
Dokumen hasil pensertipikatan tanah itu dibawa langsung oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Risang Septian Putranto, S.E., M.M., yang juga merupakan anggota Tim GTRA.
Dalam lampiran dokumen tersebut, tertera daftar nama-nama warga dari lima desa yang menjadi sasaran program, yaitu Desa Persatuan dan Desa Padengo di Kecamatan Popayato Barat, Desa Popayato di Kecamatan Popayato, Desa Wonggarasi Tengah di Kecamatan Lemito, serta Desa Iloheluma di Kecamatan Patilanggio.
Redistribusi tanah ini menyasar masyarakat yang telah lama menguasai kawasan hutan, atau yang sudah dari 20 tahun. Melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), konflik penguasaan lahan di kawasan hutan diselesaikan dengan mekanisme pelepasan kawasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
“Pensertipikatan ini sangat berguna bagi masyarakat. Saya harap ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengelola lahan secara produktif dan memberikan manfaat, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,”ujar Bupati Saipul.
Ia juga mengingatkan bahwa bila sertipikat tanah nantinya akan digunakan sebagai agunan di bank, maka kewajiban pembayaran angsuran harus diperhatikan secara bijak.

