POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Daerah Pemilihan (Dapil) Marisa–Buntulia, Abdul Hamid Sukoli, menegaskan bahwa hasil reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 masih didominasi persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, khususnya di Kecamatan Buntulia. Ia menyebut terdapat tiga isu utama yang terus berulang dan belum tertangani secara komprehensif, yakni sektor pertanian, pertambangan, dan ketenagakerjaan lokal, Jumat (06/02/2026).
Menurut Abdul Hamid, jika dicermati secara menyeluruh, keberadaan investasi dan aktivitas pertambangan rakyat sejatinya merupakan dua potensi besar yang dapat saling menguatkan apabila dikelola secara arif dan berkeadilan. Di satu sisi, investasi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan rakyat memiliki jejak historis yang kuat sebagai penopang utama ekonomi masyarakat lokal.
“Yang kita butuhkan adalah skema yang benar-benar mempertemukan dua kepentingan ini agar mampu menjadi sumber daya utama dalam mendongkrak perekonomian masyarakat,” ujar Abdul Hamid.
Ia menegaskan bahwa investasi harus tetap berjalan, namun tidak boleh meminggirkan, apalagi mematikan ruang hidup penambang rakyat. Sebaliknya, penambang rakyat perlu mendapatkan dukungan, pembinaan, dan perlindungan, termasuk melalui pendampingan serius terkait legalitas pertambangan.
Dalam konteks tersebut, Abdul Hamid menyoroti persoalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini dinilainya masih sebatas wacana tanpa realisasi nyata. Padahal, secara faktual, proses pengurusan IPR justru dihadapkan pada berbagai kendala teknis dan administratif yang sulit dijangkau oleh masyarakat penambang.
“IPR yang didengung-dengungkan pemerintah sampai hari ini masih seperti mimpi. Secara teknis dan administratif, rakyat kita kesulitan untuk mengurusnya. Ini persoalan berulang yang tak pernah tuntas,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan utama, bersama pemerintah daerah, harus benar-benar hadir memberikan asistensi penuh kepada penambang rakyat hingga memperoleh legalitas melalui IPR.
Selain sektor pertambangan, Abdul Hamid juga mengkritisi arah investasi yang dinilainya belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat lokal. Menurutnya, investasi yang tidak menghadirkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat perlu dikoreksi secara serius.
Sorotan tajam juga disampaikan terkait keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Ia menilai keterlibatan tenaga kerja lokal masih sebatas pemenuhan persentase formal, tanpa menyentuh aspek substantif seperti penempatan pada posisi strategis serta program peningkatan keterampilan (upskilling).
“Operator masih didominasi tenaga kerja dari luar daerah. Padahal ada tenaga kerja lokal yang sudah mengabdi 3 hingga 7 tahun, tetapi tidak pernah ditingkatkan keterampilannya maupun jabatannya,” ungkapnya.
Abdul Hamid mengaku menerima banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Bahkan, baru-baru ini lima tenaga kerja lokal mendatanginya untuk melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun mereka telah lama mengabdi dan masih mampu menjalankan tugasnya. Ironisnya, posisi tersebut justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.
Ia menegaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan dan pelatihan tenaga kerja berada di tingkat provinsi, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berdiam diri. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pohuwato guna menyusun langkah-langkah konkret, termasuk penguatan regulasi daerah terkait komposisi tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen non-lokal.
Bahkan, muncul pula wacana pembentukan satuan tugas pengawasan tenaga kerja lokal sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, meski kewenangan formal berada di tangan pemerintah provinsi.
Dalam waktu dekat, Abdul Hamid Sukoli yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Pohuwato berencana melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk memotret secara nyata persoalan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten.
“Jangan sampai pemerintah provinsi seolah-olah menutup mata terhadap persoalan tenaga kerja lokal di daerah,” pungkasnya.

