Recommended.

Kantor Pertanahan Pohuwato Perkuat Sinergi dengan Kementerian Agama untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Juni 25, 2026

Mulai 2025, Pajak Kendaraan dan Parkir Berlangganan Berlaku di Pohuwato

Juli 5, 2025

Trending.

Rahman Sahi & Partners Gugat PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo Terkait Penarikan Paksa Mobil Klien

Juli 20, 2026

Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah melalui Penguatan Sinergi Lintas Instansi di Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026

Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Desember 20, 2025

Sinergitas BPN Pohuwato dengan Pemda Pohuwato dalam percepatan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah

Juli 28, 2026

Laga Perdana Bupati Cup Penuh Kontroversi! Gol Dianulir, Penalti Diragukan, Lemito FC Menang dengan Drama

Juli 28, 2025

Recommended.

Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, Prudent, dan Akuntabel

Juli 11, 2025

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

April 13, 2026

Trending.

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97: Penghargaan Bangsa terhadap Perjuangan Perempuan

Desember 30, 2025

Temui Kajari Marisa, Syarif Mbuinga Perjuangkan Program Perlindungan Hukum bagi Guru di Gorontalo

Juli 22, 2026

FOTO I Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan ke-65.

Juli 22, 2025

Awalnya Ragu, Ini Cerita Warga Jakarta yang Akhirnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Juni 29, 2026

Keikutsertaan Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan dalam Rapat Penilaian Persetujuan KKPR melalui Forum Penataan Ruang Kabupaten Pohuwato

Juli 22, 2026
Selasa, Juli 28, 2026
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video
No Result
View All Result
pojokplan.id
No Result
View All Result

Kasus BBM Bersubsidi Memasuki Babak Baru, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU

49
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare to WhatsappShare on Twitter

POHUWATO – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satreskrim Polres Pohuwato memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Senin (27/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan yang telah menyatakan seluruh persyaratan formil maupun materiil terpenuhi untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

RelatedPosts

Sinergitas BPN Pohuwato dengan Pemda Pohuwato dalam percepatan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah

Polres Pohuwato Amankan Pria Terduga Penyalahguna Sabu dalam OTT di Marisa

Polres Pohuwato Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Marisa Selatan, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan personel Satreskrim Polres Pohuwato pada Kamis (11/6/2026) di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang membawa 40 jeriken berisi solar bersubsidi. Sopir berinisial B.A. kemudian diamankan bersama kendaraan dan seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan lanjutan setelah Kejaksaan Negeri Pohuwato menyatakan berkas perkara lengkap.

“Dengan telah diterbitkannya status P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga persidangan,” ujar Iptu Renly.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna silver, satu unit telepon genggam, satu buah kunci kendaraan, serta 40 jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perkara selanjutnya akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga disidangkan di pengadilan.

Tags: ##polrespohuwato#bbm#kejaksaan#p21#penyidik#renlyturangan#Satreskrim
Redaksi

Redaksi

informasi akurat dan terpercaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR POST

  • PB HMI Desak Pecat Oknum Polisi yang Keroyok Kader di Mamuju

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Sengketa Tanah di Dembe I Memanas, Haji Ramang Diteror Saat Menempati Lahan Kontrak Sah

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • 617 PPPK Pohuwato Siap Kerja, Dokumen Tantangan Terakhir

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Mengejutkan! Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Perdagangan Orang di Pohuwato

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 43 Miliar Jalan: Masa Depan Pohuwato atau Isu yang Dibesarkan?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Sber
  • Tentang Kami
  • Kontak
PT SIBER MEDIA NUSANTARA

© Copyright 2025, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kantah Pohuwato
    • Daerah
    • Politik
    • Lingkungan
    • Edukasi
  • GAYA HIDUP
    • Olahraga
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Ekonomi & Bisnis
  • SOSBUD
    • Sosial
    • Budaya
  • OPINI
  • GALERI
    • Photo
    • Video

© Copyright 2025, All Rights Reserved