POJOKPLAN.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan beserta puluhan jeriken yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan dugaan aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki sebuah truk Mitsubishi Fighter ke sejumlah jeriken menggunakan selang. Setelah itu, isi jeriken tersebut diduga hendak dipindahkan ke sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max untuk selanjutnya diangkut.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, 34 jeriken yang diduga berisi solar, serta 19 jeriken dalam kondisi kosong. Selain barang bukti, sejumlah orang yang berada di lokasi turut dibawa ke Mapolres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan.
“Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut,” ujar IPTU Renly.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

