Gorontalo – Rimanto Tumbali, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/1/2025). Melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi SH, CPL, CPArb, Rimanto berharap proses ini bisa mengungkap kejanggalan penetapan tersangka atas dirinya.
Rimanto, yang akrab disapa Iman, telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan di Polsek Bone Raya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bone Bolango. Ia mengaku langkah praperadilan ini adalah upaya untuk mencari keadilan dan meluruskan prosedur hukum yang dinilainya tidak jelas.
“Saya hanya berharap dengan pendampingan hukum, praperadilan ini bisa memperjelas proses penahanan yang menimpa saya,” ujar Rimanto.
Sidang perdana yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan berkas legal standing dari pihak pemohon dan termohon. Namun, menurut Rahman Sahi, pihak termohon dari kepolisian tidak hadir.
“Saya mengikuti sidang perdana ini, tapi sangat disayangkan pihak termohon tidak hadir. Hal ini menunjukkan sikap yang kurang profesional dan menimbulkan pertanyaan,” kata Rahman kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Rahman menegaskan ketidakhadiran pihak termohon dapat menciptakan kesan buruk dan memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Ia berharap pihak termohon hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan transparan.
“Kenapa pihak termohon tidak hadir? Saya berharap di sidang selanjutnya bisa bertatap langsung dengan mereka untuk menempuh jalur keadilan bersama,” tutup Rahman.

